JAKARTA, KOMPAS.TV RUU Penyiaran menuai banyak kritik dari kalangan akademisi, jurnalis, ataupun organisasi sipil. Dalam draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Mei 2024, terdapat sejumlah pasal yang dikritik karena berpotensi mengancam kebebasan pers. <br /> <br />Adanya pasal mengenai investigasi jurnalistik itu dilarang, menanggapi hal tersebut IJTI menyebut, jujjur kami bingung, seharusnya investigasi itu merupakan pondasi demokrasi lewat jurnalistik. <br /> <br />Sependapat dengan IJTI, Akbar Faizal selaku content creator dengan tegas ia mengatakan menolak rancangan revisi uu penyiaran. Akbar pun menilai ini adalah sebuah bencana bagi demokrasi. <br /> <br />"Jangan tutup pengabdian pak Jokowi dan DPR dengan penghancuran demokrasi," ujar Akbar dalam program SATU MEJA (22/5/2024). <br /> <br />Baca Juga Luhut Ungkap Elon Musk akan Berinvestasi di Indonesia: Baterai, Ai Hingga Peluncuran Roket Spacex di https://www.kompas.tv/video/509310/luhut-ungkap-elon-musk-akan-berinvestasi-di-indonesia-baterai-ai-hingga-peluncuran-roket-spacex <br /> <br />Thumbnail: Noval <br /> <br />#uupenyiaran #kpi #dewanpers <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/509639/keras-akbar-faizal-soal-revisi-penyiaran-satu-meja
